Selamat Datang - Sugeng Rawuh - Wellcome - Horas

Kamis, 17 Maret 2011

Guru Hamili Murid, Ironi Pendidikan Kita

siswa yang hamil ikut ujian nasional - berita2.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat harus mengecam simplifikasi kejahatan dalam kasus pencabulan guru terhadap seorang murid yang terjadi dalam lingkungan sekolah yang merupakan sarana pendidikan. Sekolah seharusnya bertanggung jawab memberikan pendidikan yang tepat dan menjamin keamanan, serta memberikan perlindungan bagi para murid, terutama dari oknum guru.

Demikian siaran pers disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2011), yang mendorong agar kasus pencabulan guru terhadap seorang murid segera diproses secara hukum dengan menggunakan perspektif yang tepat.

Dalam siaran tersebut, yang menjadi korban kali ini adalah IS, seorang murid kelas III SMA Negeri I Babelan, Bekasi. IS saat ini seorang diri dan harus mengasuh anak hasil hubungannya dengan SA, yang tak lain adalah guru komputer di sekolah IS. IS terpaksa harus menghentikan pendidikannya dan kehilangan kesempatan untuk meraih cita-citanya.

Pada Januari 2010, guru dan murid ini melakukan hubungan suami-isteri hingga mengakibatkan IS hamil. IS baru mengetahui kehamilannya pada bulan ke-9, yaitu Desember 2010.

Pihak sekolah yang mencurigai hal tersebut dan melakukan interogasi terhadap IS untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila IS terbukti hamil. Pemeriksaan berujung pada pengakuan SA di sebuah surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2010 dan pengunduran diri IS dari sekolah.

Mengetahui hal ini, ayah IS mengadukan permasalahan anaknya ke Kepala Dinas Pendirikan Bekasi, Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Badan Kepegawaian Kabupaten Bekasi 1 Babelan, serta Kepolisian Sektor Babelan. Namun, hanya Wakil Kepada Suku Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang turun ke lokasi untuk melakukan penyidikan secara langsung.

Pelaku bebas
Menurut laporan LBH Jakarta, SA kemudian mengintimidasi IS dan keluarganya secara halus dengan membujuk untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. SA berjanji akan memberikan bantuan persalinan serta biaya hidup anaknya selama dua tahun dengan jumlah total Rp 40.000.000.

Terdesak keadaan ekonomi yang sulit dan kondisi dirinya yang sedang mengandung, akhirnya IS dan keluarga menerima tawaran itu. Sebaliknya, sampai saat ini SA melenggang bebas dan tetap berprofesi sebagai guru. SA hanya dimutasi ke sekolah lain.

LBH menilai, upaya sekolah memperlakukan SA sangat membuka peluang besar untuk mengulangi tindakan yang sama pada siswi lainnya. Sementara itu, IS tidak lagi dapat melanjutkan pendidikannya, dan keluarga pun dikucilkan oleh masyarakat sekitar yang mengetahui perihal tersebut.

Perbuatan SA jelas melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002) yang dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pembayaran sejumlah uang minimal Rp 60.000.000. Menurut LBH, pasal ini bukanlah delik aduan yang laporannya dapat dicabut.

Namun demikian, Kepolisian Resor Bekasi menolak laporan ini dan justru melakukan pembodohan terhadap masyarakat dengan menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana dan tidak dapat diproses secara hukum. Hal ini bisa terjadi karena aparat kepolisian tidak melihat kasus yang menimpa IS melalui perspektif perlindungan terhadap anak dan korban perempuan.

Negara abai
Akhirnya, bisa dikatakan, kejahatan SA berakhir dengan simplikasi yang berujung pada revictimisasi korban dan kebebasan seluas-luasnya bagi pelaku. Yang menjadi sorotan LBH Jakarta dalam kasus ini IS, sang korban, sebagai seorang anak yang baru berusia 17 tahun pada saat persetubuhan, yang masih mempunyai hak untuk menikmati pendidikan, hak bermain, dan lain sebagainya.

Tapi, pada kenyataannya, IS harus mengalami ketidakadilan karena penegakan hukum yang lemah, serta aparat yang belum menggunakan perspektif tepat dalam penanganan kasus ini. Maka, masih dalam suasana peringatan 100 tahun Hari Perempuan Internasional (HPI), LBH menilai kasus ini merupakan bukti nyata abainya Pemerintah dan DPR RI dalam memperjuangkan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan di Indonesia yang berdampak pada sistem penegakan hukum yang belum berpihak pada korban perempuan.

LBH memaparkan, dalam proses penanganan kasus-kasus perempuan, LBH Jakarta berulang kali mengalami kendala yang sama, yaitu undue delai dan revictimisasi atau menjadi korban berulang kali seperti dialami IS.
Kasus ini adalah sebuah ironi di dunia pendidikan dan menggambarkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi kaum rentan seperti anak dan perempuan.

Kompas.com, Sabtu, 12 Maret 2011 | 16:23 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar