Selamat Datang - Sugeng Rawuh - Wellcome - Horas

Kamis, 17 Maret 2011

Guru Hamili Murid, Ironi Pendidikan Kita

siswa yang hamil ikut ujian nasional - berita2.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat harus mengecam simplifikasi kejahatan dalam kasus pencabulan guru terhadap seorang murid yang terjadi dalam lingkungan sekolah yang merupakan sarana pendidikan. Sekolah seharusnya bertanggung jawab memberikan pendidikan yang tepat dan menjamin keamanan, serta memberikan perlindungan bagi para murid, terutama dari oknum guru.

Demikian siaran pers disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2011), yang mendorong agar kasus pencabulan guru terhadap seorang murid segera diproses secara hukum dengan menggunakan perspektif yang tepat.

Dalam siaran tersebut, yang menjadi korban kali ini adalah IS, seorang murid kelas III SMA Negeri I Babelan, Bekasi. IS saat ini seorang diri dan harus mengasuh anak hasil hubungannya dengan SA, yang tak lain adalah guru komputer di sekolah IS. IS terpaksa harus menghentikan pendidikannya dan kehilangan kesempatan untuk meraih cita-citanya.

Pada Januari 2010, guru dan murid ini melakukan hubungan suami-isteri hingga mengakibatkan IS hamil. IS baru mengetahui kehamilannya pada bulan ke-9, yaitu Desember 2010.

Pihak sekolah yang mencurigai hal tersebut dan melakukan interogasi terhadap IS untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri apabila IS terbukti hamil. Pemeriksaan berujung pada pengakuan SA di sebuah surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2010 dan pengunduran diri IS dari sekolah.

Mengetahui hal ini, ayah IS mengadukan permasalahan anaknya ke Kepala Dinas Pendirikan Bekasi, Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Badan Kepegawaian Kabupaten Bekasi 1 Babelan, serta Kepolisian Sektor Babelan. Namun, hanya Wakil Kepada Suku Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang turun ke lokasi untuk melakukan penyidikan secara langsung.

Pelaku bebas
Menurut laporan LBH Jakarta, SA kemudian mengintimidasi IS dan keluarganya secara halus dengan membujuk untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. SA berjanji akan memberikan bantuan persalinan serta biaya hidup anaknya selama dua tahun dengan jumlah total Rp 40.000.000.

Terdesak keadaan ekonomi yang sulit dan kondisi dirinya yang sedang mengandung, akhirnya IS dan keluarga menerima tawaran itu. Sebaliknya, sampai saat ini SA melenggang bebas dan tetap berprofesi sebagai guru. SA hanya dimutasi ke sekolah lain.

LBH menilai, upaya sekolah memperlakukan SA sangat membuka peluang besar untuk mengulangi tindakan yang sama pada siswi lainnya. Sementara itu, IS tidak lagi dapat melanjutkan pendidikannya, dan keluarga pun dikucilkan oleh masyarakat sekitar yang mengetahui perihal tersebut.

Perbuatan SA jelas melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002) yang dikenakan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pembayaran sejumlah uang minimal Rp 60.000.000. Menurut LBH, pasal ini bukanlah delik aduan yang laporannya dapat dicabut.

Namun demikian, Kepolisian Resor Bekasi menolak laporan ini dan justru melakukan pembodohan terhadap masyarakat dengan menyatakan bahwa kasus ini bukanlah kasus pidana dan tidak dapat diproses secara hukum. Hal ini bisa terjadi karena aparat kepolisian tidak melihat kasus yang menimpa IS melalui perspektif perlindungan terhadap anak dan korban perempuan.

Negara abai
Akhirnya, bisa dikatakan, kejahatan SA berakhir dengan simplikasi yang berujung pada revictimisasi korban dan kebebasan seluas-luasnya bagi pelaku. Yang menjadi sorotan LBH Jakarta dalam kasus ini IS, sang korban, sebagai seorang anak yang baru berusia 17 tahun pada saat persetubuhan, yang masih mempunyai hak untuk menikmati pendidikan, hak bermain, dan lain sebagainya.

Tapi, pada kenyataannya, IS harus mengalami ketidakadilan karena penegakan hukum yang lemah, serta aparat yang belum menggunakan perspektif tepat dalam penanganan kasus ini. Maka, masih dalam suasana peringatan 100 tahun Hari Perempuan Internasional (HPI), LBH menilai kasus ini merupakan bukti nyata abainya Pemerintah dan DPR RI dalam memperjuangkan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan di Indonesia yang berdampak pada sistem penegakan hukum yang belum berpihak pada korban perempuan.

LBH memaparkan, dalam proses penanganan kasus-kasus perempuan, LBH Jakarta berulang kali mengalami kendala yang sama, yaitu undue delai dan revictimisasi atau menjadi korban berulang kali seperti dialami IS.
Kasus ini adalah sebuah ironi di dunia pendidikan dan menggambarkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan yang tegas bagi kaum rentan seperti anak dan perempuan.

Kompas.com, Sabtu, 12 Maret 2011 | 16:23 WIB Read More..

Posisi Bercinta agar Cepat Hamil

Bercinta - Vivanews
VIVAnews - Dalam beberapa kasus, posisi bercinta memiliki peranan penting dalam menghasilkan kehamilan. Aturannya adalah sperma pria harus dilepas sedekat mungkin dengan leher rahim wanita.

Ketika telur dilepaskan dari ovarium, atau disebut dengan ovulasi, telur berjalan melalui tabung fallopi menuju ke rahim. Telur yang telah dilepaskan tersebut biasanya akan bertahan selama 24 jam, sedangkan sperma akan bertahan di dalam tubuh wanita selama 3-5 hari. Karenanya, sperma harus dilepas sedekat mungkin dengan telur sehingga terjadi pembuahan sebelum telur mati.

Banyak orang yang tidak memercayai keterkaitan posisi bercinta dengan kehamilan. Namun, hal ini sangat logis mengingat posisi tersebut dapat membantu pertemuan sperma dengan telur dalam jarak sedekat mungkin.

Posisi terbaik bercinta adalah posisi yang menghindari terjadinya 'penjelajahan' sperma di dalam rahim, dan melawan gravitasi saat bercinta seperti posisi berdiri, duduk, atau wanita berada di atas. Agar mendapatkan kehamilan, pasangan harus membatasi sperma yang keluar dari vagina.

Pinggul wanita harus diposisikan sedemikian rupa untuk menghindari keluarnya sperma sehingga sperma memiliki waktu yang cukup panjang untuk berenang-renang di dalam rahim wanita.

Posisi missionary atau lebih dikenal dengan 'man on top' adalah posisi terbaik untuk mendapatkan keturunan. Hal ini dikarenakan posisi ini memungkinkan penetrasi yang lebih lebih dalam sehingga sperma dilepaskan dekat dengan rahim.

Posisi yang mengangkat pinggul wanita juga termasuk posisi yang memudahkan sperma masuk ke dalam rahim. Dengan mengangkat pinggul wanita, dapat dibantu dengan meletakkan bantal di bawah tubuh wanita, rahim akan lebih mudah dimasuki sperma sehingga meningkatkan jumlah sperma yang masuk.

Ada pula 'doggy style', ketika wanita membelakangi tubuh pria. Pada posisi ini, sperma pun dilepaskan dekat leher rahim sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya pembuahan. Posisi 'side by side' juga sangat berpotensi meningkatkan kemungkinan kehamilan.

Tidak hanya posisi-posisi tersebut yang membantu pasangan mendapatkan keturunan, orgasme yang dirasakan wanita pun memiliki peranan penting. Berdasarkan penelitian, orgasme pada wanita memunculkan kontraksi yang mendorong sperma menuju rahim.

Read More..